Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Secara umum
kita fokus pada sistem komputer berbasis windows. Dalam kenyataan kejahatan
komputer sudah sangat meluas, sudah tidak melihat kepada basis sistem operasi
saja.
Beberapa istilah Kejahatan di bidang
Teknologi Informasi :
·
Cybercrime
·
Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
·
Computer Crime
·
Computer Abuse
·
Computer Fraud
·
Computer Related Crime dll.
Computer Crime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik
untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Cybercrime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
Karakteristik
unik Kejahatan bidang TI :
a. Ruang Lingkup kejahatan
Bersifat global (melintasi batas negara) menyebabkan
sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah
terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak
mudah timbul.
b. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun
memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
c. Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang
mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
d. Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian
dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Kejahatan Bidang TI menurut Heru
Sutadi, 2003 digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
· Kejahatan yang
menggunakan TI sebagai Fasilitas
Contoh : pembajakan, pornografi,
pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan
pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, dll.
·
Kejahatan yang menjadikan sistem dan
fasilitas TI sebagai Sasaran
Contoh : pencurian data pribadi,
pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll.
Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006
jenis cybercrime dikelompokan dalam :
·
Cybercrime berdasarkan Jenis Aktifitas
·
Cybercrime berdasarkan Motif Kegiatan
·
Cybercrime berdasarkan Sasaran
Kejahatan
Cybercrime Berdasarkan
Jenis Aktifitas
a. Unauthorized
Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning
b. Illegal
Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh
:penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public
figure).
c. Penyebaran
virus secara sengaja
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau
institusi dengan sengaja.
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh
institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui
pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan
Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun
bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini
disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di
internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di
internet meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan
hang, crash).
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya
merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil
karya orang lain, biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber
Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau
warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Cybercrime
berdasarkan Motif Kegiatan
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal,
ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis
ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal
tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning
yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk
dilakukannya kejahatan.
Cybercrime
berdasarkan Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan
/ individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan
tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
b. Cybercrime
menyerang Hak Milik (Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang
hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian
informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime
Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi
pemerintah.
Sumber :