My Task

Softskill

                               Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, tatkala menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Secara umum kita fokus pada sistem komputer berbasis windows. Dalam kenyataan kejahatan komputer sudah sangat meluas, sudah tidak melihat kepada basis sistem operasi saja.
Beberapa istilah Kejahatan di bidang Teknologi Informasi  :
·       Cybercrime
·       Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
·       Computer Crime
·       Computer Abuse
·       Computer Fraud
·       Computer Related Crime dll.

Computer Crime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Cybercrime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )

Karakteristik unik Kejahatan bidang TI :
a. Ruang Lingkup kejahatan
Bersifat global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
b. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
c. Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
d. Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Kejahatan Bidang TI menurut Heru Sutadi, 2003 digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
·      Kejahatan yang menggunakan TI sebagai Fasilitas
Contoh : pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, dll.
·      Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai Sasaran
Contoh : pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll.

Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime dikelompokan dalam :
·       Cybercrime berdasarkan Jenis Aktifitas
·       Cybercrime berdasarkan Motif Kegiatan
·       Cybercrime berdasarkan Sasaran Kejahatan

Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktifitas
a. Unauthorized Acces 
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning
b. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public figure).
c. Penyebaran virus secara sengaja
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja.
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet  meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya  pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Cybercrime berdasarkan Motif Kegiatan
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.

Cybercrime berdasarkan Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
b. Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.


Sumber :

Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

A.  Etika dan Profesionalisme
a.    Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani, Ethos, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Dapat dikatakan bahwa etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

Macam-macam etika :
·      Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
·      Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi, etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

b.    Profesionalisme
Berasal dari kata profesional yang mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme itu sendiri adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Secara umum ciri-ciri profesionalisme pada bidang Teknologi Informasi (TI) adalah :
1.    Memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam bidang pekerjaan TI.
2.    Memiliki wawasan yang luas.
3.    Memiliki kemampuan dalam analisa dan tanggap terhadap masalah yang terjadi.
4.    Mampu berkerjasama dan dapat menjalin hubungan baik dengan rekan-rekan kerja
5.    Dapat menjaga kerahasian dari sebuah data dan informasi
6.    Dapat menjunjung tinggi kode etik dan displin etika.

c.    Teknologi Sistem Informasi (TSI)
Teknologi Sistem Informasi (TSI) merupakan teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).

Jadi, pengertian dari etika dan profesionalisme TSI adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan teknologi sistem informasi di lingkungannya.

B.  Mengapa Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi dibutuhkan?
Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi dibutuhkan karena membantu manusia untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati masyarakat, etika juga membantu merumuskan pedoman etis yang lebih kuat dan norma-norma baru yang dibutuhkan karena adanya perubahan yang dinamis dalam tata kehidupan masyarakat.

Etika membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan dan yang perlu dipahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan profesionalisme adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Manusia yang memiliki etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar suatu individu di lingkungan itu :
1. Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
2.   Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
3.   Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.

Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi :
1.  Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2.   Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan.
3.   Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu.
4. Standarstandar etika mencerminkan/membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5.  Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

C.  Kapan menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?
Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Tetapi etika dan profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.
Ada empat isu-isu etika yang harus diperhatikan, yakni:
1.   Isu privasi : rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.  Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3.    Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4.  Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di perusahaan.

D.  Siapa pengguna Etika dan Profesionalisme TSI?
Pengguna etika dan profesionalisme TSI adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika seperti yang telah dijelaskan di atas.

Secara umum, pekerjaan di bidang IT terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya yaitu :
a.    Mereka yang bekerja di bidang perangkat lunak (software), seperti :
·     Sistem analis, orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
·    Programer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
·  Web designer, orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
·   Web Programmer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b.  Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
· Technical engineer, orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
·  Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c.  Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
·    EDP Operator, orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
·  System Administrator, orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.



Sumber :

Penembakan Gorila di Kebun Binatang

Peristiwa penembakan Gorila yang belum lama ini terjadi di sebuah Kebun Binatang di Amerika Serikat membuat sebagian masyarakat dunia marah dan kecewa dengan tindakan tersebut.  Karena hewan ini tergolong spesies hewan langka. Banyak manusia yang memburu primata ini karena ingin diambil daging dan kulitnya. Oleh karena itu, kita sebagai manusia harus sadar akan pentingnya menjaga spesies hewan-hewan yang sudah langka agar tidak punah. Pusat perlindungan hewan langka juga pasti sudah banyak di berbagai negara. 


Sumber Berita :

Penembakan Gorila di Kebun Binatang

Sekarang ini banyak sekali spesies hewan terancam punah atau yang lebih dikenal sebagai hewan langka. Hewan Langka adalah hewan yang jumlahnya sangat sedikit. Gorila merupakan salah satu contoh jenis/spesies hewan yang terancam punah.  
Gorila adalah jenis primata yang paling besar di antara primata lainnya dan termasuk golongan omnivora. Meskipun dikatakan omnivora, hewan ini biasanya lebih sering memakan tumbuh-tumbuhan. Gorila juga termasuk ke dalam jenis hewan yang terancam punah karena spesiesnya yang semakin berkurang. Hewan ini berasal dari hutan tropis di Afrika.

Gorila memiliki ciri-ciri fisik seperti mempunyai tangan yang lebih panjang dari kakinya. Dada gorila besar dan sebagian besar tubuhnya berbulu. Kepalanya besar, matanya kecil dan berwarna kecoklatan, serta panca indra yang hampir sama dengan manusia.

1.   Pengertian
Abstrak adalah rangkuman dari isi tulisan dalam format yang sangat singkat atau dengan kata lain penyajian atau gambaran ringkas yang benar, tepat dan jelas mengenai isi suatu karya ilmiah. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca tentang apa yang terdapat pada tulisan.

2.  Contoh Abstrak
      


3.  Yang dimuat dalam abstrak
Adapun hal-hal yang perlu ada dalam abstrak adalah :
a.    Nama dan NPM penulis.
b.   Judul dan Jenis Penulisan (Skripsi, Tesis, Disertasi).
c.    Fakultas, Jurusan, dan nama Univeritas.
d.   Tahun penulisan dan banyaknya halaman pembuatan Skripsi.
e.    Kata kunci.
f.     Masalah yang akan diteliti.
g.    Metode yang digunakan dalam penelitian.
h.   Hasil yang diperoleh pada penelitian.
i.     Kesimpulan.

4.  Cara membuat abstrak
Format penulisan abstrak adalah sebagai berikut.
a.    Awal kalimat merupakan kata benda.
b.   Terdiri dari maksimal 250 kata, diluar kata depan dan kata sambung.
c.    Dalam bentuk satu paragraf.
d.   Menggunakan spasi 1 (Line Spacing : single).
e.    Menggunakan huruf Times New Roman.
f.     Terdapat kata kunci yang terdiri dari maksimal 5 kata dan disusun secara alfabet.
g.    Ditulis sebelum bab pendahuluan.
h.   Rata kiri-kanan.
i.     Ditulis dengan huruf Times New Roman ukuran 12 pt.

5.  Daftar Pustaka
Daftar Pustaka merupakan daftar yang tercantum secara spesifik dari berbagai buku yang dijadikan sumber referensi. Berisi daftar referensi (buku, website, dll) yang digunakan dalam penulisan ini.

6.  Contoh Daftar Pustaka



7.   Penulisan Pustaka yang benar
Unsur-unsur yang digunakan dalam penulisan daftar pustaka yang diambil dari Buku adalah :
a.    Nama Penulis diikuti tanda titik (.)
b.   Tahun Terbit diikuti tanda titik (.)
c.    Judul buku ditulis miring (italic) diikuti tanda titik (.)
d.   Kota penerbit diikuti tanda titik dua (:)
e.    Nama perusahaan penerbit diikuti tanda titik (.)

Untuk artikel dari Internet unsur-unsur yang digunakan adalah:
a.    Nama Penulis diikuti tanda titik (.)
b.   Tahun Terbit diikuti tanda titik (.)
c.    Judul artikel ditulis miring (italic) diikuti tanda titik (.)
d.   Alamat website lengkap dengan tanggal, bulan, tahun dan waktu mengakses atau mendownload diikuti tanda titik (.)

Penulisan daftar pustaka  yang perlu diperhatikan :
a.    Tulis nama penulis sesuai dengan huruf alfabet (A-Z).
b.   Apabila nama penulis sama namun judul buku berbeda, maka dibawah nama diberi tanda garis panjang sebanyak 10 sekaligus mengurutkan tahun yang lama ketahun yang lebih baru.
c.    Apabila mendapatkan buku dengan dua penulis, maka nama kedua penulis tersebut di tulis semua.
d.  Jika nama penulis banyak (lebih dari satu orang), maka penulis utama yang dicantumkan kemudian diberi tanda koma dan diikuti dkk (dan kawan-kawan).
e.  Jika penulis buku orang asing, maka penulisan namanya dibalik dan diikuti tanda koma. Hal ini dikarenakan nama asing meletakkan nama sendiri di belakang nama keluarga atau nama marga.

Catatan :
a.    Apabila daftar pustaka tidak ditemukan, maka :
·      Nama diganti dengan anonym
·      Tahun diganti dengan tanpa tahun
b.   Gelar tidak diikutkan dalam penulisan daftar pustaka