My Task

Softskill

Selain Perseroan Terbatas (PT), di dalam organisasi niaga juga ada Commanditare Vennootshap (CV). Pada postingan kali ini, tidak lupa saya berikan contoh dari CV itu sendiri..

Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap  (CV)
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah modalnya. Di dalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan di dalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya. Salah satu contoh organisasi niaga dalam bentuk CV, yaitu :

Ø CV. GRAHA CIPTA MANDIRI
CV. GRAHA CIPTA MANDIRI didirikan oleh sekumpulan pemuda yang dinamis dan memiliki tekat untuk maju dan berkembang dalam dunia usaha dan konstruksi dengan melihat perkembangan ekonomi, pembangunan dan Meningkatnya Dunia Teknologi Multimedia di Indonesia khususnya Sumatera Utara yang sangat memungkinkan untuk berkembang menuju kota Metropolitan. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Kontraktor, Perdagangan (barang dan jasa), Leveransir dan Teknologi Multimedia.



Referensi :
http://v-ixio.blogspot.com/2013/10/organisasi-berdasarkan-komersialsosial.html
http://grahacipta-mandiri.blogspot.com/

Sesuai dengan janji saya pada postingan sebelumnya, pada postingan kali ini saya akan membahas lebih dalam mengenai salah satu organisasi niaga, yaitu Perseroan Terbatas..

Perseroan Terbatas (PT)
     Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dan sahamnya terdiri dari saham milik pribadi dan sebagian dari pihak lain atau asing. PT merupakan sebuah organisasi niaga yang sudah pasti bertujuan untuk mencari keuntungan komersil bagi anggota-anggota di dalamnya. Manfaat pendirian PT pada umumnya, masyarakat memanfaatkannya untuk kemajuan usaha, tender proyek, juga sebagai peningkatan kredit ke bank-bank, meski resikonya pajak kelak akan mejulang menghunus pemilik perusahaan (PT) tersebut.
     Organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri. PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai sektor seperti Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Pertambangan, Agrobisnis, Properti dan lain sebagainya. Contoh dari Perseroan Terbatas adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.


ØPT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
     PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Persero) adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia (52,47&) dan 47,53% dimiliki oleh publik, Bank of New York, dan investor dalam negeri. Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT.Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Direktur utama Telkom saat ini adalah Arief Yahya yang menggantikan Rinaldi Firmansyah pada 11 Mei 2012.


Pengertian Organisasi
     Organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.

     Jenis-jenis organisasi itu banyak sekali. Namun, dalam postingan kali ini saya hanya membahas sedikit mengenai jenis-jenis organisasi dilihat dari tujuan masing-masing organisasi tersebut. Sementara untuk pembahasan lebih jelasnya dari setiap jenis organisasi tersebut akan dibahas pada postingan-postingan berikutnya..

Jenis-Jenis Organisasi 
1. Organisasi Niaga (Komersial)
     Organisasi dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan. Organisasi niaga dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran organisasi tersebut beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Pemilik dan operator dari sebuah organisasi niaga mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua organisasi niaga mengejar keuntungan seperti ini, misalnya organisasi niaga koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang terdiri dari :
a) Perseroan Terbatas (PT)
b) Perseroan Komanditer (CV)
c) Firma (FA)
d) Koperasi
e) Joint Venture / Perusahaan Patungan
f) Trust
g) Kartel
h) Holding Company

2. Organisasi Sosial / Kemasyarakatan
      Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.

3. Organisasi Regional
    Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja.

4. Organisasi Internasional
       Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.


Nah, menurut saya pada postingan sebelumnya yang berjudul BI SIAPKAN PENGALIHAN PENGAWASAN PERBANKAN PADA OJK, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk ke dalam organisasi Niaga karena merupakan institusi pemerintah yang betujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Referensi :
https://dhiedotorg.wordpress.com/2011/09/25/pengertian-definisi-arti-organisasi-dan-unsur-unsurnya/
http://v-ixio.blogspot.com/2013/10/organisasi-berdasarkan-komersialsosial.html
http://senadhika6.wordpress.com/2014/10/20/pengertian-organisasi-niaga-sosial-regional-dan-internasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_internasional



BI SIAPKAN PENGALIHAN PENGAWASAN PERBANKAN PADA OJK


Sumber Berita :
http://www.antaranews.com/berita/365855/bi-siapkan-pengalihan-pengawasan-perbankan-pada-ojk


Analisis Berita :

Masalah yang dibahas pada artikel tersebut adalah terdapat peralihan tugas pengawasan bank yang awalnya berada di bawah naungan Bank Indonesia kepada lembaga OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena berdasarkan Undang-Undang, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Menurut saya, hal tersebut merupakan tindakan yang tepat karena dengan begitu Undang-Undang yang ada di Indonesia ini tidak hanya sebatas peraturan saja, tetapi ada langkah nyatanya. Namun, dalam menjalankan tugas barunya nanti, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus terus dipantau oleh BI, karena bisa dibilang Bank Indonesia sudah mengetahui segala macam kegiatan di dalam sektor keuangan. Lalu untuk keorganisasian dan Sumber Daya Manusia (SDM) nya harus benar-benar dipersiapkan dengan baik. Untuk Sumber Daya Manusia dipilih orang-orang yang benar mengerti mengenai masalah ini. Tapi tidak hanya itu, keorganisasiannya juga harus dirancang dengan sebaik dan sebenar mungkin untuk mengurangi resiko adanya tindakan-tindakan yang bisa merugikan masyarakat, sepeti korupsi.