Diposting oleh
Unknown
Jumat, 26 Desember 2014
komentar (0)
Trust/Merger
Trust adalah
peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga
diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan
gabungan dariBank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia,
Bank Ekspor Impor Indonesia. Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi.
Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang
mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust
pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau
menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan
konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk
mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam
pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan
namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri. Salah satu
contoh organisasi niaga berbentuk Trust adalah Bank Mandiri..
Ø Bank
Mandiri
PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk. adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta, dan merupakan bank
terbesar di Indonesia dalam hal aset, pinjaman, dan deposit. Bank ini bersdiri
pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi
perbankan yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999,
empat bank milik pemerintah yaitu, Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara
(BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) dan Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo), digabngkan ke dalam Bank Mandiri.
Referensi :
Diposting oleh
Unknown
Pada postingan sebelumnya sudah
dibahas mengenai PT, CV, Firma dan Koperasi. Sekarang saya ingin melanjutkan
menjelaskan salah satu bentuk organisasi dari jenis organisasi niaga, yaitu
Join Venture..
Joint Venture/Perusahaan Patungan
Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak
atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju
untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham
dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat
untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti
perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi,
yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang
begitu sulit. Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis
kelompok. Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan,
LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggung-jawaban pajak dan kerugian.
Alasan pembentukan joint venture dapat dibagi menjadi 3 yaitu, alasan
internal (seperti membangun kekuatan perusahaan atau menambah akses ke sumber
daya keuangan), tujuan persaingan (Mempengaruhi evolusi struktural industri,
penciptaan unit kompetisi yang kuat), dan Tujuan strategi.
Ø PT. GarudaFood
Di tingkat nasional, GarudaFood
dinilai positif dan dianggap sebagai salah satu perusahaan makanan dan minuman
yang dikagumi. Survei dilakukan oleh Frontier dan Majalah BusinessWeek
Indonesia di Jakarta dan Surabaya pada 2005 – 2011 hal tersebut menunjukkan
bahwa GarudaFood berhasil berada di posisi ketiga dan posisi ke-2 dalam
makanan & kategori di 2012-2013 dari Indonesia Most Admired Company (IMAC)
GarudaFood juga aktif melakukan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di bawah
bendera GarudaFood Sehati.
Untuk mempercepat pencapaian
visinya, pada 2011 GarudaFood Group mendirikan perusahaan Join Venture difokuskan
pada pengembangan minuman bekerjasama dengan Suntory Beverage & Food di
divisi minuman non-alkohol.
Referensi :
Diposting oleh
Unknown
PT, CV, dan Firma baru 3 di antara 8
macam organisasi yang termasuk ke dalam organisasi niaga. Kalau begitu saya
akan lanjut ke pembahasan berikutnya, yaitu Koperasi..
Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai
berikut:
- Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
- Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
- Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
- Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Contoh organisasi niaga dalam
bentuk koperasi, yaitu :
Ø Koperasi Unit Desa
(KUD)
Koperasi Unit Desa meruakan koperasi di wilayah
pedesaan yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaian
dengan kegiatan pertanian. Koperasi Unit Desa dapat juga dikatakan sebagai
wadah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi
pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. Koperasi Unit Desa dapat juga
disebut sebagai koperasi serba usaha karena berusaha memenuhi berbagai bidang
seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, pemasaran dan jasa. Koperasi Unit
Desa diharapkan dapat menjadi tiang perekonomian serta mampu berperan aktif
untuk memperluas perekonomian skala kecil dan usaha keluarga di desa, dengan
cara membantu menyalurkan sarana produksi dan memasarkan hasil pertanian.
Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petani
yang masih menggunakan teknologi tradisional yaitu dengan mengadakan penyuluhan
dan kursus bagi petani. Dengan adanya hal tersebut diharapkan tujuan akhirnya
mampu meningkatkan kesejahteraan bagi petani yang ada di wilayah pedesaan.
Referensi :
Diposting oleh
Unknown
Kamis, 25 Desember 2014
Ada juga Firma yang termasuk ke dalam jenis organisasi niaga. Nah, dalam postingan ini, saya akan menjelaskan tentang Firma beserta contohnya..
Firma (FA)
Firma adalah
suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih,
dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat
oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Badan usaha ini lebih banyak digunakan
oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk
memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para
pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta
masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul
dan menjadi tanggung jawab para pendirinya. Maksud dan tujuan perusahaan ini
dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan
untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa. Salah satu contoh organisasi niaga dalam bentuk Firma, yaitu :
Ø Firma Hukum Bahar and Partners Lawyer
Ø Firma Hukum Bahar and Partners Lawyer
Perusahaan
Firma Bahar and Partners ini bergerak dalam bidang hukum seluruh bidang hukum
perusahaan yang diakui di Indonesia dan secara Internasional. Firma hukum Bahar
& Partners didirikan Wahyuni Bahar pada Oktober 1992 dengan fokus pada
penyediaan jasa hukum di bidang hukum perusahaan diantaranya soal investasi,
infrastruktur, pasar modal, perbankan dan keuangan, serta persaingan usaha.
Nama lain di firma ini adalah Dewie Pelitawati yang bergabung sebagai partner sejak
2010 dan berfokus pada praktek untuk teknologi informasi dan komunikasi, dan
transportasi. Sementara itu, Mutiara Rengganis merupakan partner yang
memfokuskan diri pada sektor infrastruktur, pebankan dan keuangan. Asialaw
Leading Lawyers edisi 2012 menempatkannya dalam jajaran advokat terkemuka
bidang project finance.
Bahar & Partners memiliki
kemampuan di bidang hukum untuk mengakomodasi irama menuntut dunia usaha yang
dinamis.Dan didedikasikan untuk menyediakan bantuan yang tak tertandingi dan
dukungan kepada klien, memasukan integritas yang tinggi dalam array beragam
keahlian “Pursuit of Excellence” adalah filosofi perusahaan firma dari Bahar
& Partners dan kata-kata mereka kepada klien mereka yang
terhormat. Hal ini juga mendorong firma tersebut untuk memberikan layanan
terbaik untuk semua klien berharga mereka.
Diposting oleh
Unknown
Selain Perseroan Terbatas (PT), di dalam organisasi
niaga juga ada Commanditare Vennootshap (CV). Pada postingan kali ini, tidak
lupa saya berikan contoh dari CV itu sendiri..
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap (CV)
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV
adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis
Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga
golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV bukanlah
badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara
khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV
dan PT adalah modalnya. Di dalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak
disebutkan di dalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus
membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah mengenai modal yang disetor. Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya
sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya.
Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang
mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di
berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau
bidang jasa lainnya. Salah satu contoh organisasi niaga dalam bentuk CV, yaitu :
Ø CV. GRAHA CIPTA MANDIRI
CV. GRAHA CIPTA MANDIRI didirikan oleh sekumpulan pemuda yang dinamis dan memiliki tekat untuk maju dan berkembang dalam dunia usaha dan konstruksi dengan melihat perkembangan ekonomi, pembangunan dan Meningkatnya Dunia Teknologi Multimedia di Indonesia khususnya Sumatera Utara yang sangat memungkinkan untuk berkembang menuju kota Metropolitan. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Kontraktor, Perdagangan (barang dan jasa), Leveransir dan Teknologi Multimedia.
Referensi :
http://v-ixio.blogspot.com/2013/10/organisasi-berdasarkan-komersialsosial.html
http://grahacipta-mandiri.blogspot.com/
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap (CV)
Ø CV. GRAHA CIPTA MANDIRI
CV. GRAHA CIPTA MANDIRI didirikan oleh sekumpulan pemuda yang dinamis dan memiliki tekat untuk maju dan berkembang dalam dunia usaha dan konstruksi dengan melihat perkembangan ekonomi, pembangunan dan Meningkatnya Dunia Teknologi Multimedia di Indonesia khususnya Sumatera Utara yang sangat memungkinkan untuk berkembang menuju kota Metropolitan. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Kontraktor, Perdagangan (barang dan jasa), Leveransir dan Teknologi Multimedia.
Referensi :
http://v-ixio.blogspot.com/2013/10/organisasi-berdasarkan-komersialsosial.html
http://grahacipta-mandiri.blogspot.com/
Diposting oleh
Unknown
Sesuai dengan janji saya pada postingan sebelumnya, pada postingan kali ini saya akan membahas lebih dalam mengenai salah satu organisasi niaga, yaitu Perseroan Terbatas..
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dan sahamnya terdiri dari saham milik pribadi dan sebagian dari pihak lain atau asing. PT merupakan sebuah organisasi niaga yang sudah pasti bertujuan untuk mencari keuntungan komersil bagi anggota-anggota di dalamnya. Manfaat pendirian PT pada umumnya, masyarakat memanfaatkannya untuk kemajuan usaha, tender proyek, juga sebagai peningkatan kredit ke bank-bank, meski resikonya pajak kelak akan mejulang menghunus pemilik perusahaan (PT) tersebut.
Organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri. PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai sektor seperti Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Pertambangan, Agrobisnis, Properti dan lain sebagainya. Contoh dari Perseroan Terbatas adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
ØPT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
ØPT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Persero) adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia (52,47&) dan 47,53% dimiliki oleh publik, Bank of New York, dan investor dalam negeri. Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT.Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Direktur utama Telkom saat ini adalah Arief Yahya yang menggantikan Rinaldi Firmansyah pada 11 Mei 2012.
Diposting oleh
Unknown
Pengertian Organisasi
Organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
Jenis-jenis organisasi itu banyak sekali. Namun, dalam postingan kali ini saya hanya membahas sedikit mengenai jenis-jenis organisasi dilihat dari tujuan masing-masing organisasi tersebut. Sementara untuk pembahasan lebih jelasnya dari setiap jenis organisasi tersebut akan dibahas pada postingan-postingan berikutnya..
Jenis-Jenis Organisasi
1. Organisasi Niaga (Komersial)
Organisasi dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan. Organisasi niaga dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran organisasi tersebut beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Pemilik dan operator dari sebuah organisasi niaga mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua organisasi niaga mengejar keuntungan seperti ini, misalnya organisasi niaga koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang terdiri dari :
a) Perseroan Terbatas (PT)b) Perseroan Komanditer (CV)
c) Firma (FA)
d) Koperasi
e) Joint Venture / Perusahaan Patungan
f) Trust
g) Kartel
h) Holding Company
2. Organisasi Sosial / Kemasyarakatan
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
3. Organisasi Regional
Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja.
4. Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
Nah, menurut saya pada postingan sebelumnya yang berjudul BI SIAPKAN PENGALIHAN PENGAWASAN PERBANKAN PADA OJK, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk ke dalam organisasi Niaga karena merupakan institusi pemerintah yang betujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Referensi :
https://dhiedotorg.wordpress.com/2011/09/25/pengertian-definisi-arti-organisasi-dan-unsur-unsurnya/
http://v-ixio.blogspot.com/2013/10/organisasi-berdasarkan-komersialsosial.html
http://senadhika6.wordpress.com/2014/10/20/pengertian-organisasi-niaga-sosial-regional-dan-internasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_internasional
Diposting oleh
Unknown
Selasa, 04 November 2014
BI SIAPKAN PENGALIHAN PENGAWASAN PERBANKAN PADA OJK
Sumber Berita :
http://www.antaranews.com/berita/365855/bi-siapkan-pengalihan-pengawasan-perbankan-pada-ojk
Analisis Berita :
Masalah yang dibahas pada artikel tersebut adalah terdapat peralihan tugas pengawasan bank yang awalnya berada di bawah naungan Bank Indonesia kepada lembaga OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena berdasarkan Undang-Undang, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Menurut saya, hal tersebut merupakan tindakan yang tepat karena dengan begitu Undang-Undang yang ada di Indonesia ini tidak hanya sebatas peraturan saja, tetapi ada langkah nyatanya. Namun, dalam menjalankan tugas barunya nanti, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus terus dipantau oleh BI, karena bisa dibilang Bank Indonesia sudah mengetahui segala macam kegiatan di dalam sektor keuangan. Lalu untuk keorganisasian dan Sumber Daya Manusia (SDM) nya harus benar-benar dipersiapkan dengan baik. Untuk Sumber Daya Manusia dipilih orang-orang yang benar mengerti mengenai masalah ini. Tapi tidak hanya itu, keorganisasiannya juga harus dirancang dengan sebaik dan sebenar mungkin untuk mengurangi resiko adanya tindakan-tindakan yang bisa merugikan masyarakat, sepeti korupsi.
Diposting oleh
Unknown
Minggu, 06 Juli 2014
Diposting oleh
Unknown
Minggu, 22 Juni 2014
Diposting oleh
Unknown
Diposting oleh
Unknown
Minggu, 15 Juni 2014
Diposting oleh
Unknown
Minggu, 25 Mei 2014
Diposting oleh
Unknown
Minggu, 18 Mei 2014
Diposting oleh
Unknown
Senin, 12 Mei 2014
Langganan:
Komentar (Atom)
