My Task

Softskill

PT, CV, dan Firma baru 3 di antara 8 macam organisasi yang termasuk ke dalam organisasi niaga. Kalau begitu saya akan lanjut ke pembahasan berikutnya, yaitu Koperasi..

Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  • Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  • Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  • Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Contoh organisasi niaga dalam bentuk koperasi, yaitu :
Ø Koperasi Unit Desa (KUD)
     Koperasi Unit Desa meruakan koperasi di wilayah pedesaan yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaian dengan kegiatan pertanian. Koperasi Unit Desa dapat juga dikatakan sebagai wadah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. Koperasi Unit Desa dapat juga disebut sebagai koperasi serba usaha karena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, pemasaran dan jasa. Koperasi Unit Desa diharapkan dapat menjadi tiang perekonomian serta mampu berperan aktif untuk memperluas perekonomian skala kecil dan usaha keluarga di desa, dengan cara membantu menyalurkan sarana produksi dan memasarkan hasil pertanian. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petani yang masih menggunakan teknologi tradisional yaitu dengan mengadakan penyuluhan dan kursus bagi petani. Dengan adanya hal tersebut diharapkan tujuan akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan bagi petani yang ada di wilayah pedesaan.


Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar