Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama
antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan
memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara
lain :
1) Kartel
wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah
atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya.
2) Kartel
produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi
bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah
produksi yang diperbolehkan (kuota produksi).
3) Kartel
bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi.
4) Kartel harga
adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan
masing-masing anggota.
5) Kartel
pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil
produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Contoh organisasi niaga dalam bentuk kartel :
Di
Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT
Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu
untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
Referensi :