Holding Company
Holding company adalah penggabungan
suatu badan usaha dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian
besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai
beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan
usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan
dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum
badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian
besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan
dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
Contoh organisasi niaga dalam bentuk Holding Company :
PT Semen Gresik Tbk membentuk
perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen
Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan
kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen
Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
Referensi :