My Task

Softskill

Hai.. Apa kabar para pembaca? Sehubungan dengan cuaca akhir-akhir ini tidak menentu saya harap kalian semua selalu diberikan kesehatan melimpah ya. Aamiin.. :)

Tugas softskill yang saya dapat dari dosen kali ini adalah apa organisasi yang ingin saya buat/dirikan ketika setelah lulus dari Universitas Gunadarma ini? Hmm.. Sebenernya saya bingung organisasi apa yang akan saya buat? Organisasi apa yang saya bentuk? atau organsasi apa yang akan saya dirikan setelah lulus dari Universitas ini?

Belum pernah terpikirkan oleh saya untuk membuat sebuah organisasi ketika lulus nanti. Ya.. itu kan hanya belom, berarti akan terpikirkan suatu saat nanti. Dan tugas kali ini memaksa saya untuk berpikir tentang hal tersebut.  Oh, mungkin lebih tepatnya berangan-angan kali ya? Hihi..

Membuat sebuah organisasi itu tidak semudah yang dipikirkan orang-orang. Memang benar, mengumpulkan dua orang atau lebih dengan suatu tujuan yang sama sudah bisa membuat suatu organisasi. Namun menurut saya, itu saja bukanlah sesuatu yang bisa dijadikan dasar untuk membuat sebuah organisasi.

Oh iya, sebelumnya saya ingin menjelaskan terlebih dahulu mengenai perbedaan organisasi dengan komunitas. Karena mungkin sebagian orang masih ada yang menganggap organisasi dengan komunitas itu sama. Namun, menurut yang saya dapat dari pengalaman berorganisasi di himpunan saya, yaitu HIMSI (Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi) antara organisasi dengan komunitas itu beda tipis. Kalau organisasi adalah suatu wadah penampung apirasi masyarakat di lingkupnya, yang mempunyai kestrukturan (pengurus), AD dan ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga)  untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Sedangkan komunitas adalah sekumpulan orang yang mempunyai tujuan yang sama, dalam arti lebih menekankan pada niat dan hobi yang sama dari anggota-anggotanya.

Oke, sekarang kembali ke pertanyaan organisasi semacam apa sih yang akan saya dirikan/bentuk setelah saya lulus nanti? 
Saya ingin membentuk sebuah organisasi sosial yang berorientasi di bidang pendidikan. Ya.. walaupun pada dasarnya saya tidak berminat untuk mengajar ataupun menjadi seorang tenaga pengajar. Namun, keinginan untuk mendirikan sekolah itu ada di benak saya.

Masih ada sekolah yang tidak mengedepankan kemampuan yang dimiliki anak didiknya, tetapi hanya mementingkan/melihat dari segi finansialnya mereka saja. Banyak anak-anak yang pintar ataupun berprestasi tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Malah justru banyak dari mereka yang harus berhenti sekolah karena tidak mempunyai biaya. Itu yang menjadi salah satu alasan saya untuk mendirikan sebuah sekolah untuk anak-anak yang kurang mampu. Saya juga ingin membuat anak-anak itu mengetahui kemampuan masing-masing dari diri mereka sendiri dan membantu mengarahkan mereka untuk mengembangkan kemampuannya tersebut di sekolah. Karena banyak anak-anak di Indonesia ini yang tidak bisa melihat atau mengetahui kemampuan diri sendiri.

Hmm.. Sepertinya cukup sampai disini saja tulisan yang saya buat kali ini. Tidak terasa sudah dua halaman pada Ms.Word, saya membuat tulisan ini. Ya.. mungkin ini cukup  memuaskanlah untuk saya yang tidak hobi menulis. Hehe..
Pernah suatu ketika saya membaca sebuah kalimat yaitu "Kita bisa karena terbiasa, dan kita terbiasa karena dipaksa".
Jadi apa salahnya kita melakukan sesuatu yang belom pernah ataupun tidak mau kita coba, jika memang itu baik untuk diri kita..

Sampai jumpa pada tulisan-tulisan saya selanjutnya.. :)          

Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
Sekitar empat dekade yang lalu, organisasi internasional identik dengan sudut pandang government-oriented karena dalam melakukan hubungan internasional yang berperan aktif adalah aktor negara yang dalam hal ini merupakan perwakilan resmi dari sebuah negara. Namun, ternyata pola diplomasi abad 21 sangat berbeda dengan masa-masa empat dekade yang lalu karena saat ini peran aktor-aktor non negara juga sangat aktif seperti Multi National Corporations (MNCs), individu, dan International Non-Governmental Organizations (InGOs). Atas dasar hal-hal di atas, klasifikasi organisasi internasional pun menjadi beragam sesuasi dengan tujuannya ada yang yang berorientasi umum dan ada pula yang lebih khusus.
Faktor-faktor lain yang diasosiasikan dengan kebanyakan organisasi internasional :
1) Institusi mereka biasanya terdiri dari pertemuan paripurna dari keseluruhan anggota (biasa disebut majelis atau konferensi)
2) Sebuah pertemuan secara teratur oleh segelintir anggota (biasanya berkaitan dengan power pada organisasi tersebut)
3) Sebuah sekretariat permanen untuk mendukung kegiatan administratif organisasi internasional tersebut.
Bagaimanapun juga keberadaan organisasi internasional ini pasti bertujuan untuk memberikan keuntungan pada anggotanya. Tujuan dari organisasi internasional bisa sangat umum dan luas bisa pula lebih spesifik dan tertentu, begitu pula dengan aktivitasnya yang pasti berkenaan dengan tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Salah satu contoh dari organisasi internasional :
Ø PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
         Tujuan PBB adalah :        
1) Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2) Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
      3) Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4) Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5) Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6) Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.




Referensi :


Organisasi Regional
Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi.
Salah satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Contoh dari organisasi Regional adalah ASEAN dan APEC.

Ø ASEAN
Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.

Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut :
§  Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
§  Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
§  Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
§  Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
§  Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
§  Kerjasama efektif antara anggota

Ø APEC
Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) adalah sebuah Organisasi International yang bertujuan untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan kesejahteraan serta mempereratkan kerjasama diantara negara-negara anggota yang berada di kawasan Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989 yang diprakarsai oleh 12 negara yang memiliki garis pantai di Samudera Pasifik. Saat ini APEC yang merupakan Forum Ekonomi ini telah memiliki 21 Anggota dan berkantor Pusat di Singapura.




Referensi :

Organisasi Sosial
     Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
     Pada awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang saling membutuhkan, kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai pranata sosial. Contoh dari organisasi Sosial dalam masyarakat adalah Rukun Tetangga (RT).

Ø Rukun Tetangga (RT)
     Tujuan dari pembentukan organisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitarnya. Misalnya, pelayanan pembuatan KTP, atau urusan administrasi lainnya.
     Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
     Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 Kepala Keluarga untuk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 tetang Pembentukan RT dan RW.




Referensi :

Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usaha dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.

Contoh organisasi niaga dalam bentuk Holding Company :
PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.


Referensi :

Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain :
1)  Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya.
2)  Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi).
3)  Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi.
4)  Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota.
5)  Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.

Contoh organisasi niaga dalam bentuk kartel :
Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.


Referensi :

Trust/Merger


Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dariBank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia. Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri. Salah satu contoh organisasi niaga berbentuk Trust adalah Bank Mandiri..

Ø Bank Mandiri
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta, dan merupakan bank terbesar di Indonesia dalam hal aset, pinjaman, dan deposit. Bank ini bersdiri pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank milik pemerintah yaitu, Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), digabngkan ke dalam Bank Mandiri.



Referensi :

Pada postingan sebelumnya sudah dibahas mengenai PT, CV, Firma dan Koperasi. Sekarang saya ingin melanjutkan menjelaskan salah satu bentuk organisasi dari jenis organisasi niaga, yaitu Join Venture..

Joint Venture/Perusahaan Patungan
Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit. Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggung-jawaban pajak dan kerugian.


Alasan pembentukan joint venture dapat dibagi menjadi 3 yaitu, alasan internal (seperti membangun kekuatan perusahaan atau menambah akses ke sumber daya keuangan), tujuan persaingan (Mempengaruhi evolusi struktural industri, penciptaan unit kompetisi yang kuat), dan Tujuan strategi.

Ø PT. GarudaFood
     Di tingkat nasional, GarudaFood dinilai positif dan dianggap sebagai salah satu perusahaan makanan dan minuman yang dikagumi. Survei dilakukan oleh Frontier dan Majalah BusinessWeek Indonesia di Jakarta dan Surabaya pada 2005 – 2011 hal tersebut menunjukkan bahwa GarudaFood  berhasil berada di posisi ketiga dan posisi ke-2 dalam makanan & kategori di 2012-2013 dari Indonesia Most Admired Company (IMAC) GarudaFood juga aktif melakukan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di bawah bendera GarudaFood Sehati.
       Untuk mempercepat pencapaian visinya, pada 2011 GarudaFood Group mendirikan perusahaan Join Venture difokuskan pada pengembangan minuman bekerjasama dengan Suntory Beverage & Food di  divisi minuman non-alkohol.


Referensi :

PT, CV, dan Firma baru 3 di antara 8 macam organisasi yang termasuk ke dalam organisasi niaga. Kalau begitu saya akan lanjut ke pembahasan berikutnya, yaitu Koperasi..

Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  • Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  • Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  • Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Contoh organisasi niaga dalam bentuk koperasi, yaitu :
Ø Koperasi Unit Desa (KUD)
     Koperasi Unit Desa meruakan koperasi di wilayah pedesaan yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaian dengan kegiatan pertanian. Koperasi Unit Desa dapat juga dikatakan sebagai wadah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. Koperasi Unit Desa dapat juga disebut sebagai koperasi serba usaha karena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, pemasaran dan jasa. Koperasi Unit Desa diharapkan dapat menjadi tiang perekonomian serta mampu berperan aktif untuk memperluas perekonomian skala kecil dan usaha keluarga di desa, dengan cara membantu menyalurkan sarana produksi dan memasarkan hasil pertanian. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petani yang masih menggunakan teknologi tradisional yaitu dengan mengadakan penyuluhan dan kursus bagi petani. Dengan adanya hal tersebut diharapkan tujuan akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan bagi petani yang ada di wilayah pedesaan.


Referensi :

Ada juga Firma yang termasuk ke dalam jenis organisasi niaga. Nah, dalam postingan ini, saya akan menjelaskan tentang Firma beserta contohnya..

Firma (FA)

     Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya. Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa. Salah satu contoh organisasi niaga dalam bentuk Firma, yaitu :


Ø Firma Hukum  Bahar and Partners Lawyer
     Perusahaan Firma Bahar and Partners ini bergerak dalam bidang hukum seluruh bidang hukum perusahaan yang diakui di Indonesia dan secara Internasional. Firma hukum Bahar & Partners didirikan Wahyuni Bahar pada Oktober 1992 dengan fokus pada penyediaan jasa hukum di bidang hukum perusahaan diantaranya soal investasi, infrastruktur, pasar modal, perbankan dan keuangan, serta persaingan usaha.
     Nama lain di firma ini adalah Dewie Pelitawati yang bergabung sebagai partner sejak 2010 dan berfokus pada praktek untuk teknologi informasi dan komunikasi, dan transportasi. Sementara itu, Mutiara Rengganis merupakan partner yang memfokuskan diri pada sektor infrastruktur, pebankan dan keuangan. Asialaw Leading Lawyers edisi 2012 menempatkannya dalam jajaran advokat terkemuka bidang project finance
     Bahar & Partners memiliki kemampuan di bidang hukum untuk mengakomodasi irama menuntut dunia usaha yang dinamis.Dan didedikasikan untuk menyediakan bantuan yang tak tertandingi dan dukungan kepada klien, memasukan integritas yang tinggi dalam array beragam keahlian “Pursuit of Excellence” adalah filosofi perusahaan firma dari Bahar & Partners dan kata-kata mereka kepada klien mereka yang terhormat. Hal ini juga mendorong firma tersebut untuk memberikan layanan terbaik untuk semua klien berharga mereka.



Selain Perseroan Terbatas (PT), di dalam organisasi niaga juga ada Commanditare Vennootshap (CV). Pada postingan kali ini, tidak lupa saya berikan contoh dari CV itu sendiri..

Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap  (CV)
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah modalnya. Di dalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan di dalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya. Salah satu contoh organisasi niaga dalam bentuk CV, yaitu :

Ø CV. GRAHA CIPTA MANDIRI
CV. GRAHA CIPTA MANDIRI didirikan oleh sekumpulan pemuda yang dinamis dan memiliki tekat untuk maju dan berkembang dalam dunia usaha dan konstruksi dengan melihat perkembangan ekonomi, pembangunan dan Meningkatnya Dunia Teknologi Multimedia di Indonesia khususnya Sumatera Utara yang sangat memungkinkan untuk berkembang menuju kota Metropolitan. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Kontraktor, Perdagangan (barang dan jasa), Leveransir dan Teknologi Multimedia.



Referensi :
http://v-ixio.blogspot.com/2013/10/organisasi-berdasarkan-komersialsosial.html
http://grahacipta-mandiri.blogspot.com/

Sesuai dengan janji saya pada postingan sebelumnya, pada postingan kali ini saya akan membahas lebih dalam mengenai salah satu organisasi niaga, yaitu Perseroan Terbatas..

Perseroan Terbatas (PT)
     Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dan sahamnya terdiri dari saham milik pribadi dan sebagian dari pihak lain atau asing. PT merupakan sebuah organisasi niaga yang sudah pasti bertujuan untuk mencari keuntungan komersil bagi anggota-anggota di dalamnya. Manfaat pendirian PT pada umumnya, masyarakat memanfaatkannya untuk kemajuan usaha, tender proyek, juga sebagai peningkatan kredit ke bank-bank, meski resikonya pajak kelak akan mejulang menghunus pemilik perusahaan (PT) tersebut.
     Organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri. PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai sektor seperti Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Pertambangan, Agrobisnis, Properti dan lain sebagainya. Contoh dari Perseroan Terbatas adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.


ØPT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
     PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Persero) adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia (52,47&) dan 47,53% dimiliki oleh publik, Bank of New York, dan investor dalam negeri. Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT.Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Direktur utama Telkom saat ini adalah Arief Yahya yang menggantikan Rinaldi Firmansyah pada 11 Mei 2012.


Pengertian Organisasi
     Organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.

     Jenis-jenis organisasi itu banyak sekali. Namun, dalam postingan kali ini saya hanya membahas sedikit mengenai jenis-jenis organisasi dilihat dari tujuan masing-masing organisasi tersebut. Sementara untuk pembahasan lebih jelasnya dari setiap jenis organisasi tersebut akan dibahas pada postingan-postingan berikutnya..

Jenis-Jenis Organisasi 
1. Organisasi Niaga (Komersial)
     Organisasi dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan. Organisasi niaga dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran organisasi tersebut beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Pemilik dan operator dari sebuah organisasi niaga mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua organisasi niaga mengejar keuntungan seperti ini, misalnya organisasi niaga koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang terdiri dari :
a) Perseroan Terbatas (PT)
b) Perseroan Komanditer (CV)
c) Firma (FA)
d) Koperasi
e) Joint Venture / Perusahaan Patungan
f) Trust
g) Kartel
h) Holding Company

2. Organisasi Sosial / Kemasyarakatan
      Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.

3. Organisasi Regional
    Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja.

4. Organisasi Internasional
       Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.


Nah, menurut saya pada postingan sebelumnya yang berjudul BI SIAPKAN PENGALIHAN PENGAWASAN PERBANKAN PADA OJK, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk ke dalam organisasi Niaga karena merupakan institusi pemerintah yang betujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Referensi :
https://dhiedotorg.wordpress.com/2011/09/25/pengertian-definisi-arti-organisasi-dan-unsur-unsurnya/
http://v-ixio.blogspot.com/2013/10/organisasi-berdasarkan-komersialsosial.html
http://senadhika6.wordpress.com/2014/10/20/pengertian-organisasi-niaga-sosial-regional-dan-internasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_internasional